Media Informasi tentang Perkebunan Kelapa Sawit Di Kalimantan Timur

Kamis, 18 September 2008

Kuasai Lahan, Patuhi Peraturan

Rabu, 17 September 2008
Sumber; kaltim post

TANAH GROGOT - Kabupaten Paser dengan tingkat kesuburan tanah dan ketersediaan lahan yang luas menjadi incaran para pengusaha perkebunan kelapa sawit.

Sayangnya karena puluhan izin prinsip yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Paser hanya beberapa diantaranya yang ditindaklanjuti perusahaan di lapangan.

Bahkan, akibat ketidakseriusan alias adanya kepentingan lain pihak wasta pemegang izin prinsip tersebut, tidak sedikit diantaranya malah menimbulkan masalah baru ditengah masyarakat.

Hal ini disampaikan sejumlah tokoh masyarakat Muara Komam kepada Komisi II Bidang Ekonomi dan Pembangunan DPRD Kabupaten Paser belum lama ini.

Salah satu contoh adalah kepemilikan lahan PT TM yang telah menguasai lahan masyarakat melalui izin usaha perkebunan yang dikeluarkan oleh Pemkab Paser, namun kenyataannya sampai sekarang belum melakukan aktivitas dilapangan. ”Ironisnya lagi, lahan masyarakat yang dikuasai belum juga diselesaikan sehingga menimbulkan kegelisahan ditengah masyarakat,” kata H Syahruddin, mewakili tokoh masyarakat.

Menanggapi keluhan tersebut, anggota Komisi II HM Aska Arsyad berharap agar para pengusaha perkebunan tidak hanya ingin menguasai lahan masyarakat dengan tendensi tertentu, tetapi harus memenuhi peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Paser melalui izin usaha perkebunan yang telah dikeluarkan dan diselasaikan hak-hak masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.

“Disamping itu sikap tegas Pemkab melalui Dinas Perkebunan juga diperlukan, artinya semua izin usaha perkebunan yang telah dikeluarkan agar dipantau dengan baik dan tidak segan-segan mencabut izin yang telah dikeluarkan jika tidak dipatuhi oleh pengusaha, jangan sampai izin yang mereka dapatkan hanya dipergunakan untuk tujuan tertentu, termaksud untuk komuditas jual beli izin dan lahan,” kata Aksa.

Dinas Perkebunan untuk tidak ratu-ragu dalam bersikap. “Kalau izin yang telah dikeluarkan telah berakhir tanpa aktivitas dilapanganm, maka harus dicabut dan digantikan oleh pengusaha yang serius tanpa pandang bulu, sebab saya yakin bahwa apa yang terjadi di Kecamatan Muara Komam juga terjadi di Kecamatan lain di Kabupaten Paser,” ujar Aksa. (hms9)

Tidak ada komentar: