Media Informasi tentang Perkebunan Kelapa Sawit Di Kalimantan Timur

Kamis, 18 September 2008

MASIH BANYAK PERUSAHAAN YANG BANDEL

Sumber; kaltimpost

16 september 2008

Mujiono: Kebun Plasma Wajib Direalisasikan
SENGATA- Ketua DPRD Kutai Timur, Mujiono, mengaku geram karena masih ada
sejumlah perusahaan perkebunan di daerah ini yang bandel. Perusahaan
tersebut tidak memperhatikan kewajibannya terhadap masyarakat sekitar.
Seperti kewajiban memberikan lahan kebun plasma yang ditunggu-tunggu untuk
dikembangkan masyarakat.

"DPRD tidak akan menyetujui tindakan-tindakan perusahaan yang tidak
memperhatikan masyarakat. Seperti perusahaan perkebunan, ternyata masih ada
yang tidak memberikan lahan plasma kepada masyarakat sekitar. Kalau
perusahaan perkebunan yang akan membuka lahan di Kutim tidak membuka lahan
plasma, maka sebaiknya pihak pemerintah kabupaten menahan izinnya terlebih
dahulu," tegas Mujiono.

Selanjutnya dia meminta kepada eksekutif agar lebih memperhatikan hal-hal
yang menyangkut masyarakat bawah. Apalagi, kebanyakan dari
perusahaan-perusahaan perkebunan yang melakukan presentasi, akan membuka
usahanya hampir di semua kecamatan, hingga ke pedalaman.

"Sudah kita ketahui bersama, kalau lahan perkebunan di Kutim cukup
menjanjikan. Akan tetapi, kalau ternyata tidak memberikan dampak positif
kepada masyarakat sekitar, sebaiknya dievaluasi lagi," tambahnya.

Mujiono juga mengatakan bahwa setiap perusahaan perkebunan yang akan dan
sedang beroperasi di Kutim harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap
pengembangan lahan plasma kepada masyarakat. Karena banyak contoh nya dari
sejumlah perusahaan perkebunan setelah melakukan pematangan lahan, ternyata
tidak ada tindak lanjut kegiatannya.

"Masih ada perusahaan perkebunan yang hanya mengambil kayunya saja, lantas
setelah itu tidak ada tindak lanjutnya. Apalagi untuk mewujudkan lahan
plasma," katanya.

Pada dasarnya menurut Mujiono, pemberian lahan plasma oleh perusahaan
perkebunan di Kutim adalah sebuah konsep dari program pemerintah kabupaten.
Program tersebut dikenal dengan program sebutan Gerakan Daerah Pembangunan
Agribisnis (Gerdabangagri) yang bertumpu pada revitalisasi pertanian dalam
arti luas.

"DPRD pada prinsipnya bukan melarang investor perkebunan masuk ke Kutim.
Hanya saja yang perlu digarisbawahi tentang komitmen perusahaan tersebut
terhadap lahan plasma untuk masyarakat. Kebun plasma tersebut wajib
direalisasikan," tambahnya. (hms3)

Tidak ada komentar: