Media Informasi tentang Perkebunan Kelapa Sawit Di Kalimantan Timur

Kamis, 18 September 2008

PT Lonsum Perluas Kebun Sawit Plasma

Petani Harus Penduduk Lokal dan Tinggal di Lokasi
SENDAWAR - PT London Sumatera (Lonsum) berencana memperluas perkebunan kelapa sawit dengan sistim plasma di Kutai Barat (Kubar). Niat Lonsum ini dipresentasikan di ruang pertemuan Kantor Bappeda Kubar. Lonsum adalah perusahaan perkebunan yang memiliki lahan ribuan hektare kelapa sawit di Jempang yang sudah produksi.

Perkebunan yang akan diterapkan adalah pola kebun sawit plasma. Lahan kelapa sawit yang dikelola masyarakat atau sebagai karyawan lepas dan dibiayai perusahaan.

"Sistem yang akan dijalankan adalah managed plasma dimana plasma akan mengelola seluruh kegiatan mulai dari land clearing, penanaman, pemeliharaan, hingga panen," kata Direktur Pengembangan PT Lonsum Andrew Hamilton. Sedangkan Lonsum akan membiayai operasional sebesar 3 persen dari penghasilan dan total area untuk setiap petani plasma.

Presentasi yang digelar Selasa (24/4) tersebut dihadiri Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kubar Drs Yahya Marthan MM, Ketua Komisi B DPRD Kubar bidang Perekonomian dan Pembangunan HM Zainuddin SE, Ketua Komisi C bidang Kesejahteraan Rakyat Syachran Eric Lenyoq, Kepala Disperindagkop Kubar H Ediyanto Arkan SE, Camat Siluq Ngurai Sukwanto S Kep Ners dan sejumlah pejabat dinas terkait.

Menanggapi rencana pengembangan kebun kelapa sawit ini, Yahya Marthan mengatakan, perkebunan plasma pada prisipnya pemerintah mendukung. Karena sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai revitalisasi pengembangan usaha di bidang kelapa sawit.

"Berkaitan dengan masalah itu, diharapkan Lonsum dapat merealisaikan rencana perkebunan plasma ini di Kutai Barat," sebut Yahya Marthan.

Masyarakat akan diberikan lahan dua hektare per kepala keluarga (KK) dengan sertifikasi dari BPN, dan petani Plasma akan menjadi buruh harian lepas (BHL) berdasarkan kebutuhan perusahaan. Syarat menjadi petani plasma harus penduduk lokal dan tinggal di sekitar lokasi plasma. Calon petani harus mendapat verifikasi dari kepala kampung, kepala adat, dan PT Lonsum, serta disetujui berdasarkan SK Bupati.

"Keuntungan yang diperoleh akan ditransfer langsung ke rekening petani plasma tersebut, dan tidak melalui KUD," tambahnya.

Selama petani masih memiliki kewajiban pembayaran utang kepada bank, petani tidak boleh menjual lahan yang merupakan jaminan bank. Sebelumnya Lonsum dan Pemkab akan mengadakan verifikasi status kepemilikan lahan. (hms9)

Tidak ada komentar: