Media Informasi tentang Perkebunan Kelapa Sawit Di Kalimantan Timur

Selasa, 09 September 2008

RIBUAN BURUH KELAPA SAWIT DI PASER MOGOK

Ribuan Buruh kelapa sawit di paser Mogok

Selasa, 26 Agustus 2008

TANAH GROGOT- Sekitar 1.400 karyawan PT Pradiksi Gunatama yang tergabung
dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Paser menggelar aksi mogok
kerja dimulai Jumat (21/8) lalu. PT Pradiksi Gunatama merupakan perusahaan
perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Petangis, Batu Engau, Paser.
Wakil Ketua DPC SBSI Paser Sultan Makaratte mengatakan, aksi mogok kerja itu
dilatarbelakangi penolakan karyawan atas keputusan direksi yang akan
mengalihkan status mereka menjadi karyawan koperasi.

"Aksi ini dilakukan akibat keinginan perusahaan yang akan memindahkan
karyawan ke koperasi secara menyeluruh. Penolakan karyawan ini dibenarkan UU
No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tapi perusahaan tetap ngotot mau
melakukannya," ungkap Sultan kepada Koran Kaltim.
Menurutnya, perusahaan berdalih bahwa hal itu sudah menjadi keputusan
direksi yang berkedudukan di Malaysia. "Mereka tidak mau tahu dengan
peraturan di Indonesia," sambat Sultan.
Dengan adanya keputusan tersebut, nasib ribuan karyawan tak menentu. Sebab,
akan banyak kerugian yang harus ditanggung jika mereka benar-benar dialihkan
ke koperasi.
"Pertama, koperasi tidak bisa terlalu menjamin masalah gaji. Kedua,
undang-undang juga menyebutkan karyawan yang sifatnya berhubungan langsung
dengan produksi tidak boleh di outsourching-kan. Jelas dilarang!" terangnya.
Dengan adanya aksi ini, dipastikan aktivitas perusahaan telah terhenti sejak
5 hari lalu. Karena, aksi mogok kerja ini melibatkan seluruh karyawan.
"Perusahaan jelas merugi, karena tandan buah segar (TBS) tidak dipanen.
Semua mogok. Aksi ini akan kami lakukan sampai perusahaan taat dengan
undang-undang," lanjut Sultan.
SBSI Paser mengharapkan pemerintah tegas menyidik perusahaan bersangkutan
sesuai undang-undang. "Bahwasanya melanggar hukum di negara kita, tentunya
harus diberikan peringatan dan lain-lain. Bupati Paser pun telah mengimbau
perusahaan mentaati peraturan," pungkasnya. (atw)

Tidak ada komentar: