Media Informasi tentang Perkebunan Kelapa Sawit Di Kalimantan Timur

Selasa, 09 September 2008

Warga Miau Duduki Kantor DPRD

SANGATTA - Tidak kurang dari 150 warga Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng Kutai Timur menginap di kantor DPRD Kutim, sejak Senin (23/6) malam. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap PT Karya Prima Agro Sejahtera (Kapas), perusahaan perkebunan sawit yang dinilai telah menyerobot lahan warga.

Pantauan Tribun, sebagian warga yang kini menduduki kantor DPRD mendirikan tenda persis di depan lokasi parkir mobil Ketua DPRD. Sebagian warga yang tidak tertampung di tenda memilih istirahat dan tidur-tiduran di dalam kantor dewan. Warga juga terlihat membuat dapur darurat untuk memasak makanan dan minuman yang tampaknya sudah disiapkan sebelumnya. "Tidak pilihan lain, lahan sumber penghidupan kami telah diserobot. Mau tidak mau kami harus melawan," ujar Ketua Kelompok Tani Warga Desa Miau, Wilson Langet, Selasa (24/6).

Menurut Wilson, aktivitas perusahaan sudah sangat keterlaluan. Selain telah menyerobot lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik rakyat, PT Kapas juga telah menggusur puluhan hektare ladang dan pondok warga. Bahkan kuburan adat yang letaknya sekitar 1 kilometer dari perkampungan juga digusur.

"Yang jelas mereka sudah keterlaluan, tidak lahan kami yang diserobot, tapi harga diri masyarakat adat juga sudah mereka injak-injak. Tanah kuburan nenek moyang kami juga digusur," ujarnya tokoh masyarakat adat Dayak Desa Miau Baru

Menurutnya, sejak mulai membuka kebun sekitar dua tahun lalu ke Desa Miau Baru, PT Kapas telah melakukan penggusuran lahan sawah dan ladang warga seluas sekitar 400 hektare, dan HTI seluas 120 hektare. "Alasan mereka melakukan itu karena sudah memiliki izin dari Pemkab Kutim," ujarnya.

Berdasarkan kesepakatan dengan masyarakat, akhirnya enam unit buldoser milik perusahaan ditahan warga. "Kami menahan enam unit Buldoser perusahaan," ujar Wilson. Akibat aksinya, sebagai tokoh masyarakat dan ketua kelompok Tani, Wilson mengaku dilaporkan PT Kapas. Pihak kepolisian mengirimkan surat panggilan kepada Wilson untuk dimintai keterangan. Berdasar surat panggilan dari Polres Kutim itulah, akhirnya ratusan warga yang tidak ingin Wilson diperiksa turut mengantar ke Mapolres Kutim.

"Kami tidak mau Wilson diperiksa sendiri, maka kami akan ikut datang ke sini. Masalah yang berkaitan dengan Wilson juga berkaitan dengan kami di dalam kelompok tani ini," ujar Ketua Kelompok Tani Kayan Tulen Ifung Tingai. Karena keterbatasan tempat di Mapolres Kutim, warga memutuskan menginap di Kantor DPRD Kutim.

Menurut Ifung, masalah lahan tersebut sebenarnya sudah pernah dibahas, dan PT Kapas sudah berjanji akan melakukan ganti rugi. Namun belakangan pihak PT Kapas mengingkari kesepakatan dengan alasan saat menandatangani kesepakatan berada di bawah tekanan, karena warga melakukan pengepungan. (don)

Dewan Siap Memfasilitasi

ANGGOTA DPRD Kutim H Suardi yang ditemui Tribun menyatakan akan segera memfasilitasi pertemuan antara warga Desa Miau Baru Kongbeng dengan pihak PT Kapas yang diduga menyerobot lahan warga. Suardi mengaku pihaknya tinggal menunggu surat atau permintaan resmi dari warga untuk menggelar pertemuan.

"Mereka (Warga Desa Miau) memang sudah di sini, tapi kita belum tahu apa maunya, karena mereka masih melayani panggilan pemeriksaan dari polisi. Hanya dari informasi sementara, masalahnya terkait sengketa lahan dengan perusahaan. Kalau demikian, kami sudah sepakat untuk segera memfasilitasi pertemuan," ujar Suardi yang mengaku yang baru saja melakukan pertemuan tertutup dengan wakil Ketua DPRD Bahrid Buseng dan Ardiansyah Sulaiman, Selasa (24/6).

Dewan belum bisa langsung melakukan penggilan kepada perusahaan, karena surat pengaduan resmi dari masyarakat belum masuk. Termasuk rencana hearing antara warga dengan DPRD belum bisa digelar karena sejumlah tokoh masyarakat masih harus menjalani pemeriksaaan di Mapolres Kutim. Suardi menjamin tuntutan warga untuk dipertemukan dengan pihak perusahaan dan Pemkab Kutim akan segera difasilitasi dalam waktu dekat.

Tidak ada komentar: